Vote: Komodo National Park !

Sabtu, 23 November 2013

Contoh kasus dalam bisnis yang kurang beretika


kasus 1 :

Langgar Hak Paten, Ericsson Gugat Samsung
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat1).
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D).
Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution). “Ini adalah tindakan yang patut disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun,” kata Lindskog.

   
kasus 2 :
Salah satu jenis usaha kecil yang cukup sering kita temui ialah usaha  penjualan aneka jajanan gorengan yang tidak jarang menggunakan minyak jelantah (penggunaan minyak terlalu berulang-ulang/minyak bekas) dalam proses pembuatan gorengan tersebut, apalagi jika kita perhatikan memang hampir semua kalangan baik dari usia anak-anak sampai usia dewasa cukup senang dengan jajanan gorengan ini, terlebih jika kita lihat di sekitar areal persekolahan dimana banyak terdapat penjual jajanan gorengan. Sebenarnya tidak terlalu menjadi masalah jika minyak yang digunakan ialah tetap higienis dalam artian ketika minyak yang akan digunakan itu sudah masuk kategori tidak layak pakai, yaitu warna minyak sudah menjadi gelap, berbusa, bahkan sampai berbau tengik. Maka sudah seharusnya para penjual itu tidak menggunakan lagi minyak jelantah tersebut, dan harus mengganti dengan minyak goreng yang baru demi kesehatan para konsumen.


Analisis terhadap usaha tersebut:
Menurut saya ada bebarapa cara untuk mengatasi pemakaian minyak jelantah bagi para penjual jajanan gorengan. Harus ada kesadaran dari para penjual usaha jajanan gorengan yang menggunakan minyak jelantah bahwa penggunaan minyak tersebut akan sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen. Harus diberikan penyuluhan dan bimbingan, terkhusus dari dinas terkaiit kepada para penjual jajanan gorengan untuk tidak menggunakan minyak goreng secara berulang-ulang sehingga minyak tersebut sampai menjadi berwarna hitam pekat. Selain itu minyak jelantah yang sudah tidak layak pakai bisa pula dimanfaatkan, sebagai bahan bakar alternatif untuk kompor yang ramah lingkungan, karena termasuk dalam kelompok sumber energi nabati. Sehingga minyak jelantah yang tidak semestinya dipakai untuk menggoreng lagi, setidaknya masih tetap bermanfaat untuk keperluan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar