Vote: Komodo National Park !

Senin, 07 Oktober 2013

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Salah satu kasus pelanggaran etika bisnis didalam negeri ini adalah “Problema Lumpur Lapindo” Peristiwa Lumpur Lapindo muncul pertama kalinya pada 29 Mei 2006 yang diakibatkan kelalaian PT Lapindo Brantas dalam usaha pengeboran minyak. Sejak awal Lapindo telah melakukan estimasi yang salah untuk melakukan pengeboran minyak. Siapa yang tidak mengenal sosok dan sepak terjang seorang Bakrie. Ir. H. Aburizal Bakrie dari seorang pengusaha Achmad Bakrie, sang pendiri kelompok Usaha Bakrie. Beliau terkenal karena kasus lumpur Lapindo – Brantas. Yang sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya , beliau tidak bertanggung jawab sepenuhnya dengan masalah ini, hanya bantuan kecil yang mengalir dan tidak bisa mngembalikan semuanya kepada mereka yang telah dirugikan. Pada Desember 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat terjadinya semburan lumpur di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, disebabkan oleh fenomena alam sehingga gugatan LSM ditolak. Akan tetapi, kecerobohan yang dilakukan oleh lapindo tersebut sangat merugikan banyak pihak yang tinggal di wilayah tersebut ( Indonesia ). semua wilayah tersebut tergenang oleh lumpur yang menyembur dari pusatnya dan apalagi sekarang ini ketinggiannya semakin tak bisa dihindari karena telah ditemukan beberapa titik baru semburan lumpur dimana-mana. Sehinga menyebabkan semakin luasnya genangan lumpur tersebut kedaerah-daerah lain yang nantiny akan terancam.
Berdasarkan hasil pengamatan pada kasus tersebut dapat diketahui bahwa kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyabab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo malah berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial. Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.

Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial. etika bisnis harus bisa diterapkan dalam usaha bukan hanya sebagai sandaran saja atau merupakan hanya ketentuan yang tidak berati. Bahkan dalam etika ini sangat berarti dan perlu diikuti karena merupakan suatu norma-norma atau kaidah yang berlaku, agar terciptanya suatu tata cara yang baik dalam menjalankan suatu bisnis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar