Salah satu kasus pelanggaran etika bisnis didalam negeri ini
adalah “Problema Lumpur Lapindo” Peristiwa Lumpur Lapindo muncul pertama
kalinya pada 29 Mei 2006 yang diakibatkan kelalaian PT Lapindo Brantas dalam
usaha pengeboran minyak. Sejak awal Lapindo telah melakukan estimasi yang salah
untuk melakukan pengeboran minyak. Siapa yang tidak mengenal sosok dan sepak
terjang seorang Bakrie. Ir. H. Aburizal Bakrie dari seorang pengusaha Achmad
Bakrie, sang pendiri kelompok Usaha Bakrie. Beliau terkenal karena kasus lumpur
Lapindo – Brantas. Yang sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya , beliau
tidak bertanggung jawab sepenuhnya dengan masalah ini, hanya bantuan kecil yang
mengalir dan tidak bisa mngembalikan semuanya kepada mereka yang telah
dirugikan. Pada Desember 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
berpendapat terjadinya semburan lumpur di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong,
Kabupaten Sidoarjo, disebabkan oleh fenomena alam sehingga gugatan LSM ditolak.
Akan tetapi, kecerobohan yang dilakukan oleh lapindo tersebut sangat merugikan
banyak pihak yang tinggal di wilayah tersebut ( Indonesia ). semua wilayah
tersebut tergenang oleh lumpur yang menyembur dari pusatnya dan apalagi
sekarang ini ketinggiannya semakin tak bisa dihindari karena telah ditemukan
beberapa titik baru semburan lumpur dimana-mana. Sehinga menyebabkan semakin
luasnya genangan lumpur tersebut kedaerah-daerah lain yang nantiny akan
terancam.
Berdasarkan hasil pengamatan pada kasus tersebut dapat
diketahui bahwa kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyabab
utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo malah
berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika
bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar
etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi
yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana
besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial. Eksploitasi
besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela
menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT.
Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih
untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan
atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh
suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan
segala macam bentuk pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan
dan kelangsungan perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial. etika
bisnis harus bisa diterapkan dalam usaha bukan hanya sebagai sandaran saja atau
merupakan hanya ketentuan yang tidak berati. Bahkan dalam etika ini sangat
berarti dan perlu diikuti karena merupakan suatu norma-norma atau kaidah yang
berlaku, agar terciptanya suatu tata cara yang baik dalam menjalankan suatu
bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar